Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Oleh karena itu hak publik adalah untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Sehingga diberlakukanya UU KIP merupakan salah satu perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU KIP tentunya perlu adanya kesadaran dari setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip tata kelola Good Governance.
Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengacu kepada peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk itu, sebagai upaya menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaan turunan lainnya, serta untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka disusunlah Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Keterbukaan Informasi Publik ini tidak hanya diterapkan di Pemerintahan Provinsi/Kabupaten saja. Sejak tahun 2018 Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan telah menggalakkan dan mengajak seluruh Nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan untuk ikut serta dalam Keterbukaan Informasi Publik. Salah Satunya yaitu Nagari Sambungo yang masih baru memulai keikutsertaan dalam Keterbukaan Informasi Publik pada tahun ini.
Struktur Organisasi PPID di Nagari Sambungo berfungsi dalam memastikan pemenuhan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik, yang secara rinci dapat dilihat pada tugas dan fungsi PPID Nagari Sambungo