TUGAS DAN FUNGSI PPID
NAGARI SAMBUNGO TAHUN 2019
Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Atasan PPID memiliki tugas untuk memberikan pengarahan dan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Nagari Sambungo.
Fungsi PPID
Atasan PPID memiliki fungsi sebagai pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo. Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, informasi yang dapat diakses ataupun tidak, pertimbangan atas keberatan, menugaskan pejabat informasi memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala serta penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo.
Tugas dan Fungsi PPID Nagari Sambungo
Adapun Tugas dan Fungsi PPID Nagari Sambungo sebagai berikut:
Tugas :
- Merencanakan, melaksanakan, mengorganisasikan, mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, dan mengdokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan kepada publik.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Nagari Sambungo
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi