You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Sambungo
Nagari Sambungo

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

Uswatul Hasan 14 Februari 2019 Dibaca 439 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PPID

NAGARI SAMBUNGO TAHUN 2019

 

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Atasan PPID memiliki tugas untuk memberikan pengarahan dan pembinaan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Nagari Sambungo.

Fungsi PPID

Atasan PPID memiliki fungsi sebagai pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo. Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan, informasi yang dapat diakses ataupun tidak,  pertimbangan   atas   keberatan, menugaskan pejabat informasi  memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala serta penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo.

Tugas dan Fungsi PPID Nagari Sambungo

Adapun Tugas dan Fungsi PPID Nagari Sambungo sebagai berikut:
Tugas  :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengorganisasikan, mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, dan mengdokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan kepada publik.

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Nagari Sambungo
  2. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Nagari Sambungo
  3. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
  4. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi

 

 

   

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image