MAKLUMAT PELAYANAN NAGARI SAMBUNGO
Nomor: 115/01/MP./WN.SMB / VII / 2019
Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, terhadap pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Komersil);
- Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil);
- Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan;
- Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan;
- Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha;
- Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran;
- Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK);
- Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pelayanan Administrasi Pengantar NPWP
- Pelayanan Administrasi Pengantar SKCK
- Pelayanan Administrasi Surat Pindah;
- Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Kependudukan;
- Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah;
- Pelayanan Pemakaian/Peminjaman Aset Nagari;
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha;
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Hak Milik Lahan/Tanah
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Jalan
- Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Apabila Kami tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ditetapkan Di Silaut VI
Pada Tanggal 19 Juli 2019