Alur Penanganan Keberatan
Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 yaitu Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Adapaun langkah yang dapat dilakukan yaitu :
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi sekurang-kurangnya berupa identitas pemohon.