Senin, 22 Juni 2020 dilaksanakan sosialisai Aplikasi EDABU-KP DESA yang berfungsi untuk meningkatkam mutu pelayanan kesehatan dan ketertiban administrasi kepesertaan jaminan kesehatan perangkat desa. Sosialisasi disampaikan oleh ibu Eva selaku dari pihak BPJS kota padang. Hasil dari sosialisasi ini yaitu
1. Pembayaran iuran BPJS-Kes untuk perangkat Paling lambat tgl 10 setiap bulannya
2. Aplikasi EDABU hanya bisa menambah mengurangi (Mengubah Data Perangkat)
3. Iuran BPJS perangkat yang dibayarkan potongan 1% dari UMK : Perangkat 2.485.000 dan wali 3jt.
4. Pembayaran iuran dari potongan gaji 5% . (4% dari pemberi Gaji/ pemda Kab dan 1% dari penerima gaji) berdasarkan PERMENDAGRI 119 TAHUN 2019 untuk pemotongan ADD setiap bulan disetor kepada BPJS Kesehatan menggunakan VA (Virtual Account).
5. Prosedur pembayaran Iuran BPJS: Gaji Wali dan Perangkat Dipotong 1% oleh Bendahara Nagari kemudian wajib dimasukkan ke Rekening Nagari kembali pada setiap bulannya. (Dibunyikan dalam Berita "Setoran BPJS 1%"). Agar Angka penerimaan ADD di Apk Siskeudes tsb Balance.
NOTE: Peserta yang bisa dialihkan yaitu : (sumber dari PERPRES )
Orang yang menunggak misal orang tsb Miskin bisa dialihkan menjadi BPJS (gratis)/BPI ---- Harus melalui Dinas Sosial.
kemudian Kemudian perangkat yang mempunyai tunggakan harus melunasi terlebih dahulu, setelah itu bisa dipindahkan Datanya ke Apk. EDABU.