Selasa, 19 Maret tahun 2024 telah dilaksanakan musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun 2024. Musyawarah ini dihadiri seluruh perangkat dan bamus Nagari Sambungo.
Menindaklanjuti hasil musyawarah bersama tgl 9 januari dan tgl 15 maret tahun 2024, serta hasil evaluasi tim verivikasi APB Nagari dikecamatan silaut maka, Wali Nagari bersama Bamus kembali melakukan musyawarah. Adapun hasil pada musyawarah ini yaitu :
- Dengan Berpedoman pada Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor 400.10.2.4/2/DPMDPPKB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, maka Pemerintah Nagari menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024.
- Pengurangan kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan, pembinaan, dan penanggulanganan bencana yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Nagari untuk dialihkan di kegiatan yang menjadi prioritas berdasarkan surat Bupati Pesisir Selatan.
- Terdapat penambahan beberapa kegiatan dan penyesuaian kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti menganggarkan BPJS PBU sebanyak minimal 20 orang dan kegiatan jambanisasi minimal 12 unit.
- Menyepakati seluruh kegiatan yang mengalami perubahan yang telah dirancang dan disusun berdasarkan aturan yang berlaku.
- Rincian seluruh kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dapat dilihat pada lampiran APB Nagari tahun 2024.