Rabu, 15 November 2023 telah dilaksanakan musyawarah terkait tentang pembentukan kelompok ternak kambing Nagari Sambungo. kelompok ini dibentuk untuk menunjang program kegiatan ketahanan Nagari Sambungo tahun 2023.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2).
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pemerintah Nagari Sambungo melakukan program ketahanan pangan yaitu peternakan kambing. Di mana Pemerintah Nagari menyerahkan Bibit Ternak Kambing keada masyarakat bersedia dan biasa ternak kambing. Bantuan ini bukanlah bantuan cuma-cuma, namun harus mempunyai tanggung jawab bersama didalam pemeliharaan dan lain sebagainya.