Jakarta, 01/11/2023. Kegiatan pengajuan berkas permohonan penyelesaian kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.