Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 bahwa salah satu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah keterbukaan dan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang transparan, bersih dan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Dalam rangka untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka dari itu, Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 telah dilakukan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kumunikasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi Publik di Pemerintahan Nagari.