Menindaklanjuti surat dari kantor prlayanan, penyuluhan dan konsultan perpajakan painan No: S-19/wpj.27.07/2019 perihal penyetoran pajak atas realisasi dana Desa maka Kamis, 27 Oktober 2019 telah dilaksanakan sosalisasi dan edukasi penyetoran pajak oleh perpajakan pusat yang bertempat di Aula Kecamatn Silaut. Dalam Sosialisas ini di sampaikan dan dibahas tema mengenai nagari yang belum menyetorkan pajak dan penyetoran pajak yang belum maxsimal. Selain itu bagi peserta juga dapat mengajukan pertanyaan mengenai perpajakan yang belum difahami.
Dengan kegiatan ini diharapkan nantinya akan memberikan dampak yang baik untuk seluruh nagari yang ada di kecamatan silaut. Sehingga seluruh nagari yang ada di kecamatan silaut melakukan wajib pajak sebagaimana seharusnya.