Berdasarkan undangan Nomor : 3138/II-04/1019 dari BPJS Kesehatan, tentang pemukhiran data BPJS Kesehatan Perangkat Nagari, Rabu, 16 Oktober 2019 yang bertempat di Triza Hotel Painan, Seluruh Nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan tersebut.
Hasil Pemutakhiran Data Peserta Bpjs Kesehatan Perangkat Nagari Sambuno
- Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Untuk Wali Nagari Dan Sekretaris Nagari Di Kenakan Potongan 5% Dari Gaji Yang Di Bayarkan ( Dengan Ketentuan Minimum Gaji Di Atas Rp. 2.200,-, / Baca Per-Pres No 82 Tahun 2018.
- Peserta Bpjs Kesehatan Perangkat Yang Berstatus Sebagai Pengikut ( Batas Usia Yang Ditentukan Yaitu 21 Tahun Jika Tidak Sekolah, Dan Usia 25 Tahun Jika Masih Berstatus Kuliah (Dengan Menunjukkan Surat Keterangan Aktif Kuliah)
- Iuran Bpjs Kesehatan Pada Bulan Januari, Februari Tahun 2020 Lebih Baik Di Bayarkan Setelah Terbit Surat Edaran Dari Kabupaten / Perbup.
- Pemutakhiran Dalam Angka
- Iuran Perbulan : 114.500
- Jumlah Peserta : 10 Orang
- Jumlah Bulan : 7 Bulan
- Hitung 5% Dari Gaji Wali Nagari
5 : 100 X 3.600.000 - 114.500 = 65.500
- Hitung 5% Dari Gaji Seknag
5 : 100 X 2.700.000 - 114.500 = 20.500
- Hitung!!
Rumus :
iuran perbulan x jumlah peserta x kekurangan bayar wali x kekurangan bayar seknag x banyak bulan
Contoh Soal #
114.500 x 10 Orang + 65.500 + 20.500 x 7 Bulan
1.145.000 + 65.500 + 20.500 = 1.231.000 x 7 Bulan = 8.617.000
Total : 8.617.000
Jadi = 8.617.000 - Jumlah Bayar ( 8.015.000) = 602.000 (Kekurangan Bayar)